KontanKontan

Dampak POJK 23/2023, IFG Progress Perkirakan akan Banyak Merger dan Akuisisi Asuransi

IFG Progress memproyeksikan akan terjadi banyak aksi merger dan akuisisi akibat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur tentang peningkatan modal minimum industri perasuransian.

Berdasarkan kajian yang dilakukan IFG Progress terhadap POJK Nomor 23, Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Rohman mengatakan dampak dari peraturan tersebut akan membuat banyak perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum tidak lolos untuk KPPE 1 dan KPPE 2.

"Artinya, akan ada banyak kemungkinan merger dan akuisisi," katanya dalam konferensi pers di Mid Plaza, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Menurut Ibrahim, banyaknya perusahaan asuransi yang tidak lolos aturan permodalan, tentu akan menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap industri. Positifnya, diharapkan perusahaan asuransi yang ada di pasar adalah perusahaan-perusahaan yang masuk kualifikasi atau berkualitas.

"Di sisi lain, melihat sifat alami perekonomian, kalau player-nya tersegmentasi di kelas tertentu, akan ada struktur pasar oligopoli. Oligopoli sendiri konsentrasinya adalah pricing," ungkapnya.

Tonton: Asuransi Umum Paling Terdampak Penurunan Daya Beli Kelas Menengah

Jadi, Ibrahim bilang semua dampaknya harus dianalisis secara bersama-sama baik dari masyarakat, perusahaan asuransi, hingga regulator.

Dengan demikian, harapannya industri asuransi di Indonesia bisa terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan, sehingga bisa menjalankan fungsinya sebagai mitigator risiko yang ada di masyarakat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara permodalan Rp 250 miliar, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa dan 23 asuransi umum yang belum memenuhi per Agustus 2024.


Więcej wiadomości od Kontan

Więcej wiadomości